PERLINDUNGAN FINANSIAL NASABAH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: KAJIAN HUKUM ISLAM DAN PERAN OJK TERHADAP ASURANSI DAN PRAKTIK PERBANKAN
Main Article Content
Abstract
Berdasarkan prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah adalah jenis produk keuangan yang memberikan keamanan finansial bagi masyarakat. Maqashid syariah, tujuan hukum Islam yang berusaha menjaga lima aspek utama kehidupan-agama (din), jiwa (nafs), akal ('aql), keturunan (nasl), dan harta benda (mal)-konsisten dengan gagasan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah diimplementasikan dalam sistem asuransi berbasis syariah dan untuk mengkaji hubungan antara maqashid syariah dan asuransi syariah dari sudut pandang hukum Islam. Penelitian kualitatif dengan menggunakan perspektif normatif hukum adalah metodologi yang digunakan. Al-Qur'an, Hadits, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan undang-undang yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sumber data primer yang digunakan dalam penelitian kepustakaan ini. Buku-buku, publikasi ilmiah, dan penelitian-penelitian terdahulu mengenai asuransi syariah dan maqashid syariah merupakan sumber data sekunder. Dengan menyelidiki gagasan maqashid syariah dan bagaimana hal tersebut digunakan dalam sistem asuransi syariah, serta dengan melakukan studi perbandingan untuk mengidentifikasi perbedaannya dengan asuransi tradisional, pendekatan analisis data deskriptif-analitis digunakan. Karena asuransi syariah berupaya menawarkan keamanan finansial yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan, saling membantu (ta'awun), dan menghindari komponen gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga), temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa asuransi syariah memiliki hubungan yang erat dengan maqashid syariah. Sebagai hasilnya dari penelitian penulis bahwa asuransi syariah berfungsi sebagai alat ekonomi dan cara untuk menerapkan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam pelestarian kekayaan dan kesejahteraan masyarakat.