CROSS-BORDER PROPERTY OWNERSHIP DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL: SUATU STUDI PERBANDINGAN NEGARA

Main Article Content

Akhmad Kautsar Fattah
Handar Subhandi Bakhtiar

Abstract

Penelitian ini membahas isu kepemilikan properti lintas negara (cross-border property ownership) dalam perspektif hukum internasional dengan menitikberatkan pada perbandingan antara Indonesia dan beberapa negara lain. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hukum internasional mengakomodasi kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang muncul darinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kepemilikan properti oleh WNA sangat bergantung pada kedaulatan hukum nasional masing-masing negara. Indonesia, misalnya, melalui asas nasionalitas dalam UUPA, membatasi kepemilikan properti hanya kepada WNI, dengan pengecualian terbatas dalam bentuk hak pakai. Namun, dalam praktiknya, terdapat celah hukum melalui skema nominee dan investasi asing seperti pendirian PT PMA. Sementara itu, beberapa negara seperti Singapura dan Jepang memiliki pendekatan yang lebih terbuka terhadap kepemilikan properti asing. Dalam konteks penyelesaian sengketa, hukum internasional menyediakan forum arbitrase internasional seperti ICSID yang menjadi alternatif bagi investor asing untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan netral. Dengan demikian, meskipun tidak mengatur secara langsung substansi kepemilikan properti, hukum internasional tetap berperan penting dalam membentuk kerangka kerja perlindungan investasi dan penyelesaian sengketa properti lintas negara.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

CROSS-BORDER PROPERTY OWNERSHIP DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL: SUATU STUDI PERBANDINGAN NEGARA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(7), 71-80. https://doi.org/10.6679/v4fphb37