Evaluasi Politik Hukum Dalam Pembentukan UU Di Indonesia: Antara Partisipasi Publik Dan Dominasi Eksekutif
Main Article Content
Abstract
Pembentukan hukum adalah salah satu fungsi penting dalam ketatanegaraan yang dilakukan oleh badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Proses ini mencakup penciptaan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, melalui berbagai metode, seperti analisis, eksplorasi, penjelasan, dan pemaparan. Dalam hal ini, merancang skenario politik untuk perundang-undangan nasional menjadi krusial, agar selaras dengan pemahaman sistem hukum nasional.
Tujuan utama dari pembentukan hukum adalah untuk mewujudkan negara hukum yang adil dan demokratis, yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan kebenaran, serta mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa. Selain itu, proses ini juga dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang ada, di mana hukum berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan kekuasaan politik yang dominan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai politik hukum dan keterkaitannya dengan pembentukan hukum menjadi sangat penting, terutama dalam konteks pembangunan hukum yang responsif dan berkeadilan.