ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL DI SEKTOR INDUSTRI KREATIF

Main Article Content

Haris Fadilah
M. Dekha Jamaludin

Abstract

Pekerja informal di sektor industri kreatif seringkali berada dalam posisi yang rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Sektor ini memainkan peran penting dalam perekonomian global, namun pekerja informalnya masih menghadapi banyak tantangan, seperti upah yang tidak stabil, kurangnya jaminan sosial, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja informal di sektor industri kreatif, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa kebijakan untuk melindungi pekerja informal, implementasinya seringkali lemah dan tidak konsisten, sehingga diperlukan reformasi hukum yang lebih komprehensif.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Haris Fadilah, Universitas Krisnadwipayana

Fakultas Teknik, Universitas Krisnadwipayana

M. Dekha Jamaludin, Universitas Krisnadwipayana

Fakultas Teknik, Universitas Krisnadwipayana

How to Cite

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL DI SEKTOR INDUSTRI KREATIF. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(12), 31-40. https://doi.org/10.6679/wcgzvs15

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.