ANALISIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENETAPKAN NORMA BARU PADA PERKARA PENGUJIAN UNDANG - UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
Main Article Content
Abstract
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai negative legislator, yang hanya berwenang membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi tanpa merumuskan norma pengganti. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, Mahkamah sering menetapkan norma baru sebagai akibat dari pembatalan norma inkonstitusional. Fenomena ini menunjukkan pergeseran fungsi Mahkamah Konstitusi ke arah positive legislator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan sejumlah putusan yang bersifat conditionally constitutional, conditionally unconstitutional, dan norm formulation, yang berisi norma baru sebagai solusi atas kekosongan hukum. Putusan-putusan tersebut menimbulkan perdebatan tentang batas kewenangan yudisial Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemisahan kekuasaan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam memperjelas ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan norma hukum, sekaligus memperkuat prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi di Indonesia.