PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PENGUBAHAN MUSIK MENJADI MUSIK REMIX

Main Article Content

Dimas Ananda Saputro
Widhi Cahyo Nugroho

Abstract

The development of digital technology has enabled the transformation of musical works through the increasingly accessible remix process. Music remixing involves the use of elements from the original musical work which are then modified, combined, or rearranged to create a new work. This phenomenon creates legal complexity related to copyright protection, especially in determining the boundaries between legitimate use and copyright infringement. This study aims to analyze copyright protection for remixed music in the context of Indonesian law, identify existing legal loopholes, and formulate recommendations to clarify the legal status of remixed music and provide legal certainty for music industry players. The results of the study indicate that based on Article 9 paragraph (1) letter d of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, anyone who will arrange a song into a remix must obtain permission from the creator and/or copyright holder. Article 5 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates that anyone who mutilates a creation must obtain permission from the creator and/or copyright holder. International case studies show that developed countries have developed a more specific legal framework to accommodate remix practices in the digital music industry. Copyright protection for remixed music requires a balance between protecting the rights of original creators and recognizing creativity in musical transformation. More specific regulatory revisions are needed to provide legal certainty, including clear licensing mechanisms for remixing activities, acceptable transformation criteria, and protection for remixers as creators of derivative works. This will encourage innovation in the digital music industry while still respecting the rights of original creators.


Keyword : Copyright, remixed music, digital music industry, legal protection.


Abstrak


Perkembangan teknologi digital telah memungkinkan transformasi karya musik melalui proses remix yang semakin mudah diakses. Remix musik melibatkan penggunaan elemen dari karya musik asli yang kemudian dimodifikasi, dikombinasikan, atau diaransemen ulang untuk menciptakan karya baru. Fenomena ini menimbulkan kompleksitas hukum terkait perlindungan hak cipta, khususnya dalam menentukan batas antara penggunaan yang sah dan pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak cipta terhadap musik remix dalam konteks hukum Indonesia, mengidentifikasi celah- celah hukum yang ada, dan merumuskan rekomendasi untuk memperjelas status hukum musik remix serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri musik. Hasil penelitian menunjukan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, bahwa setiap orang yang akan melakukan pengaransemenan lagu menjadi remix wajib mendapatkan izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur setiap orang yang melakukan mutilasi ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Studi kasus internasional menunjukkan bahwa negara-negara maju telah mengembangkan framework hukum yang lebih spesifik untuk mengakomodasi praktik remix dalam industri musik digital. Perlindungan hak cipta terhadap musik remix memerlukan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta asli dan pengakuan terhadap kreativitas dalam transformasi musik. Diperlukan revisi regulasi yang lebih spesifik untuk memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme lisensi yang jelas untuk aktivitas remix, kriteria transformasi yang dapat diterima, dan perlindungan bagi remixer sebagai pencipta karya turunan. Hal ini akan mendorong inovasi dalam industri musik digital sambil tetap menghormati hak- hak pencipta asli.


Kata kunci : Hak cipta, musik remix, industri musik digital, perlindungan hukum.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PENGUBAHAN MUSIK MENJADI MUSIK REMIX. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(3), 61-70. https://doi.org/10.6679/9n4sgm67

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.