[1]
2025. Membedah Fragmentasi Regulasi Hukum Waris Internasional antara Indonesia dan Singapura pada Kasus Aset Berada di Luar Negara. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 14, 2 (Jun. 2025), 51–60. DOI:https://doi.org/10.6679/zgy6b461.