POLITIK KECIL DI RUANG KELAS: SOSIALISASI ANTI-BULLYING SEBAGAI UPAYA PEMBENTUKAN KARAKTER DI SD NEGERI 2 SUGIHWARAS
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas implementasi sosialisasi anti-bullying yang ditujukan kepada siswa kelas 3 SD Negeri 2 Sugihwaras. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya bullying dan pentingnya membangun karakter yang positif sejak dini. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini meliputi penjelasan mengenai bahaya bully, diskusi interaktif, dan pemutaran video edukatif yang menampilkan dampak negatif dari bullying. Selain itu, sosialisasi juga mencakup penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pelaku bullying, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa tentang bullying dan kesadaran akan sanksi hukum yang dapat dikenakan. Kesimpulannya, sosialisasi anti-bullying di SD Negeri 2 Sugihwaras telah efektif dalam membentuk karakter siswa dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Diharapkan kegiatan serupa dapat diimplementasikan di sekolah-sekolah lain untuk memerangi bullying secara lebih luas.
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.