MENGANALISIS KONSEP PASAR MONOPOLI DAN ANTI TRUST
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas keterkaitan antara perilaku bisnis, kebijakan publik, dan fenomena pasar monopoli. Perilaku bisnis yang etis dan bertanggung jawab memiliki pengaruh langsung terhadap loyalitas konsumen dan keberlangsungan usaha, terlebih jika selaras dengan kebijakan publik yang adil. Monopoli terjadi ketika satu pelaku usaha menguasai pasar tanpa persaingan berarti, yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan harga dan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini juga menyoroti dampak negatif monopoli terhadap pertumbuhan ekonomi dan pentingnya peran kebijakan pemerintah dalam mencegah praktik monopoli melalui regulasi seperti Undang-Undang Antitrust. Dengan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif, maka pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan dapat tercapai.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
[1] L. Sri Pradonggo, D. Nurul Hasanah, S. Silvani, A. Rayhana, and D. Abdul Rauf, “Dampak Monopoli Pada Kegiatan Ekonomi Dan Upaya Mengatasinya,” 2023.
[2] A. Ayu Rizkia and S. Rahmawati, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anti Monopoli Dan Persaiangan Bisnis Tidak Sehat : Globalisasi Ekonomi, Persaingan Usaha, Dan Pelaku Usaha. (Literature Review Etika),” J. Ilmu Manaj. Terap., vol. 2, no. 5, pp. 631–643, 2021.
[3] N. Fathurahman, N. Paikah, and I. Bone, “Efektivitas Fungsi Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kanwil VI Makassar Dalam Mencegah Praktek Monopoli Perdagangan Perspektif Hukum Islam,” vol. 1, no. 1, 2025.
[4] S. Ramadhani, R. M. V Manullang, T. Karunia, and A. Br, “Keseimbangan Pasar Monopoli dalam Teori Permintaan dan Penawaran Serta Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Sosial,” vol. 3, 2025.
[5] A. T. Aan Krisnawan Maduwu, Nico Pratama, “EFEK PASAR MONOPOLI PADA EKONOMI
INDONESIA :,” no. 3, 2024.
[6] F. Azira et al., “PERAN MONOPOLI DALAM EKONOMI MODERN : KAJIAN TENTANG FAKTOR
PENYEBAB DAN IMPLIKASI JANGKA Jurnal Manajemen Dinamis,” vol. 7, no. 1, pp. 10–16, 2025.
[7] A. M. Effendi, “Peran Hukum Anti Trust Dalam Mengatur Dan Mengadili Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Multiling. J. Univers. Stud., vol. 4, no. 2, pp. 186–195, 2024.
[8] Novita Ambarsari and Luhur Prasetiyo, “Perilaku Pedagang Di Pasar Wisata Plaosan Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam,” Niqosiya J. Econ. Bus. Res., vol. 2, no. 1, pp. 121–138, 2022.
[9] D. Darmawan, A. H. R. Fuady, R. Mardikaningsih, and E. Retnowati, “Tiga Pilar Sukses: Perilaku Kewirausahaan, Etika Bisnis, dan Modal Sosial Untuk Meningkatkan Kinerja Bisnis,” TIN Terap. Inform. Nusant., vol. 3, no. 5, pp. 185–192, 2022.
[10] H. Bengu, S. P. Kelin, and R. P. Hadjon, “Penerapan Etika Bisnis Dalam Kegiatan Umkm Di Era Digital,” TIMOR CERDAS – J. Teknol. Informasi, Manaj. Komput. dan Rekayasa Sist. Cerda, vol. 2, no. 1, pp. 1–7, 2024.
[11] D. Desrinelti, M. Afifah, and N. Gistituati, “Desrinelti, 2021,” JRTI (Jurnal Ris. Tindakan Indones., vol. 6, no. 1, p. 83, 2021.
[12] K. Damanik, M. Sinaga, S. Sihombing, M. Hidajat, and O. S. Prakoso, “Pengaruh Kualitas Layanan, Kebijakan Publik dan Kepuasan Pelanggan terhadap Loyalitas Pelanggan,” J. Manaj. Pendidik. Dan Ilmu Sos., vol. 5, no. 2, pp. 76–85, 2024.
[13] M. Adriaman, Z. Arman, and S. Munandar, “YANG TERLARANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM,”
vol. 7, no. 2, pp. 493–501, 2024.
[14] A. I. Aini, K. A, and D. D. Rosita, “Penetapan Harga Hasil Perikanan Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) Muncar Kabupaten Banyuwangi),”
J. Ekon. Syariah Darussalam, vol. 3, no. 2, pp. 73–91, 2022.
[15] I. Prasetyo, W. Saddewisasi, and A. Prasetyo, “Penerapan Strategi Penentuan Harga Jual dalam Menunjang Kesuksesan Usaha UMKM Aneka Snack,” E-Dimas J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 12, no. 2, pp. 305–309, 2021.
[16] T. A. Maduwu, Pratama Nico, “EFEK PASAR MONOPOLI PADA EKONOMI INDONESIA :,” no.
3, 2024.
[17] M. Habib, D. B. Sunlaydi, Y. Pridasa, and H. O. Sutopo, “Urgensi Revisi Undang-undang Anti Monopoli Indonesia Studi Perbandingan Fair Trade Commission Jepang,” J. Ilm. Univ. Batanghari Jambi, vol. 22, no. 1, p. 107, 2022.
[18] A. M. Effendi, “Peran Hukum Anti Trust Dalam Mengatur Dan Mengadili Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Multiling. J. Univers. Stud., vol. 4, no. 2, pp. 186–195, 2024.