PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Main Article Content
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas objek berupa tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak. Artikel ini membahas konsep dasar PBB, dasar hukum, mekanisme penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta peran PBB dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Selain itu, artikel ini juga mengkaji tantangan dan peluang dalam optimalisasi pemungutan PBB. Hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan akurasi penetapan NJOP dan penguatan sistem administrasi pajak dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi PBB sebagai sumber pendapatan daerah.
Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Penerimaan Daerah, Pajak Daerah, Optimalisasi Pajak.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Astuti Wigi, dkk, “Analisis Laju Pertumbuhan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Balikpapan”, Forum Ekonomi; Volume 18 No 1 2016.
Dini Vientiany, ddk, “Tantangan dan peluang Dalam Implementasi Sistem Pajak Online Di Idonesia”, Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), Vol.1 No.4, Juli 2024.
Febrianti Meiriska, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Realisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Bangka Tengah”, Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol. 19, No, 1 Juni 2017.
Hidayat Nurdin, dkk, 2022. “Perpajakan Teori & Praktik”, Cetakan ke-4, Depok: Rajawali Pers.
Jalil Fitri Yani, “Dasar-Dasar Perpajakan”, Maret, 2024.
Judisseno K. Rimsky, 1997. “Perpajakan”, Cetakan ke-2 Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ma’ruf M. Hasan, dkk, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan”, Jurnal Akuntansi dan Pajak, 20(2), 2020, 276-284.
Mardoni Anton, “Pajak Bumi Dan Bangunan Area Perdesaan Dan Perkotaan: Tinjauan Implementadi Kebijakan Perspektif Ilmu Administrasi” 2020.
Peratiwi Hesti, dkk, “Kontribusi Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah”, Jurnal Riset Perpajakan. Vol.3, Nomor 1 |Mei , 2020.
Pertiwi Novianti Rizka, “ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo)”, Jurnal Perpajakan Vol. 3 No. 1 November 2014.
Rahman Hendra, “Implementasi Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Utara”, Jurnal Katalogis, Volume 4 Nomor 5, Mei 2016.