PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Main Article Content

Anis Kartika Hutabarat
Aril Saputra Sitorus
Kiki Eka Sari

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas objek berupa tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak. Artikel ini membahas konsep dasar PBB, dasar hukum, mekanisme penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta peran PBB dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Selain itu, artikel ini juga mengkaji tantangan dan peluang dalam optimalisasi pemungutan PBB. Hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan akurasi penetapan NJOP dan penguatan sistem administrasi pajak dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi PBB sebagai sumber pendapatan daerah.


Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Penerimaan Daerah, Pajak Daerah, Optimalisasi Pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 17(10), 21-30. https://doi.org/10.2324/mfaxs665

References

Astuti Wigi, dkk, “Analisis Laju Pertumbuhan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Balikpapan”, Forum Ekonomi; Volume 18 No 1 2016.

Dini Vientiany, ddk, “Tantangan dan peluang Dalam Implementasi Sistem Pajak Online Di Idonesia”, Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), Vol.1 No.4, Juli 2024.

Febrianti Meiriska, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Realisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Bangka Tengah”, Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol. 19, No, 1 Juni 2017.

Hidayat Nurdin, dkk, 2022. “Perpajakan Teori & Praktik”, Cetakan ke-4, Depok: Rajawali Pers.

Jalil Fitri Yani, “Dasar-Dasar Perpajakan”, Maret, 2024.

Judisseno K. Rimsky, 1997. “Perpajakan”, Cetakan ke-2 Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ma’ruf M. Hasan, dkk, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan”, Jurnal Akuntansi dan Pajak, 20(2), 2020, 276-284.

Mardoni Anton, “Pajak Bumi Dan Bangunan Area Perdesaan Dan Perkotaan: Tinjauan Implementadi Kebijakan Perspektif Ilmu Administrasi” 2020.

Peratiwi Hesti, dkk, “Kontribusi Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah”, Jurnal Riset Perpajakan. Vol.3, Nomor 1 |Mei , 2020.

Pertiwi Novianti Rizka, “ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo)”, Jurnal Perpajakan Vol. 3 No. 1 November 2014.

Rahman Hendra, “Implementasi Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Utara”, Jurnal Katalogis, Volume 4 Nomor 5, Mei 2016.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.