TAKHRIJ HADIS “TUNKAHU AL- MARATU LI ARBAI ” DALAM PEMILIHAN WANITA SEBELUM KHITBAH

Main Article Content

Muhammad Alhafiz
Deffarul Syahroyza
Iqbal Khadafi

Abstract

Penelitian ini membahas konsep khitbah (peminangan) dalam perspektif hadis dan Al-Qur'an, dengan fokus pada aturan dan etika yang mengatur proses lamaran dalam Islam. Berdasarkan hadis Rasulullah Saw., proses peminangan diperbolehkan terhadap perempuan lajang, baik perawan maupun janda yang telah selesai masa iddah-nya. Sementara terhadap janda yang masih dalam masa iddah, hanya diperkenankan mengungkapkan niat secara tidak langsung. Dasar hukum dari Al-Qur’an yang mendasari praktik ini terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 235. Disamping itu, hadis Nabi juga menjelaskan empat kriteria utama yang biasanya dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan: harta, keturunan, kecantikan, dan agama, dengan penekanan utama pada pentingnya memilih pasangan karena agamanya. Penelitian ini juga menyertakan takhrij hadis yang menunjukkan keotentikan dan konsistensi makna hadis dalam berbagai kitab hadis utama seperti Shahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad bin Hanbal, dan lainnya. Hasil ini menegaskan pentingnya menjadikan agama sebagai landasan utama dalam memilih pasangan hidup demi menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TAKHRIJ HADIS “TUNKAHU AL- MARATU LI ARBAI ” DALAM PEMILIHAN WANITA SEBELUM KHITBAH. (2025). Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 14(5), 1-10. https://ejournal.cahayailmubangsa.institute/index.php/tashdiq/article/view/1509

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.