TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Fenomena perkawinan beda agama di Indonesia terus menjadi topik yang memicu perdebatan, baik dari segi hukum, agama, maupun sosial budaya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, belum mengatur secara eksplisit mekanisme legal bagi pencatatan perkawinan beda agama. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada status hukum pasangan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis normatif pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN Sby mengenai permohonan pencatatan perkawinan antara dua individu yang berbeda agama. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi solusi hukum yang diberikan pengadilan serta memberikan rekomendasi terhadap perlunya reformasi hukum di bidang perkawinan. Berdasarkan hasil studi, pengadilan menggunakan pendekatan konstitusional melalui Pasal 28B dan 29 UUD 1945 serta yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai dasar pertimbangan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Putusan ini dianggap progresif karena berani mengisi kekosongan hukum dan memberikan jaminan terhadap hak sipil warga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya pembaruan regulasi yang lebih jelas dan inklusif agar hukum nasional dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pasangan beda agama, dalam bingkai hak asasi manusia dan pluralisme hukum.