PENGATURAN DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN OPERASI CAESARE CITO YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN

Main Article Content

Aloysia Lescenti Bovi

Abstract

Aloysia Lescenti Bovi, 202110115030, Pengaturan dokter yang melakukan tindakan operasi caesare cito yang menyebabkan kematian seseorang. Tindakan operasi caesare cito atau operasi sesar darurat merupakan prosedur medis yang dilakukan dalam kondisi gawat darurat demi menyelamatkan nyawa ibu dan/atau bayi. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi komplikasi yang menyebabkan kematian pasien. Skripsi ini membahas aspek hukum yang mengatur tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan caesare cito yang berujung pada kematian seseorang. Fokus utama kajian adalah pada pertanggungjawaban pidana dan perdata, serta tinjauan etika kedokteran yang melingkupi tindakan medis darurat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, kode etik kedokteran, dan studi kasus terkait. Berdasarkan kajian terhadap putusan pengadilan, dalam permasalahan pertama ditemukan bahwa jika seorang dokter melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), maka dokter tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Penegakan hukum pidana terhadap tindakan kelalaian medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya yang berakibat pada kematian pasien, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya pada Pasal 440 ayat (1) dan (2).


 

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENGATURAN DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN OPERASI CAESARE CITO YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(1), 141-150. https://doi.org/10.6679/9zz54a44

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.