ANALISIS ENHANCED DUE DILIGENCETERHADAP POLITICALLY EXPOSED PERSONS DALAM KASUS PENCUCIAN UANG PADA SEKTOR PERBANKAN
Main Article Content
Abstract
Semenjak munculnya istilah “money laundry” tahun 1920-an, sektor perbankan menghadapi berbagai masalah kompleks dalam memerangi tindakan kejahatan pencucian uang, terutama kasus yang melibatkan Politically Exposed Persons (PEPs). PEPs, oleh karena memiliki power sekaligus pengaruhnya, seringkali menjadi target utama bagi para oknum pejabat yang ingin mengelabui aset ilegal. Praktik Enhanced Due Diligence (EDD) menjadi faktor penting dalam upayanya untuk mengidentifikasi dan mencegah risiko pencucian uang dari PEPs. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan EDD terhadap PEPs di sektor perbankan Indonesia dan sekaligus mengevaluasi efektivitasnya dalam hal pencegahan praktik pencucian uang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif, menggunakan studi kepustakaan sebagai metode utama dalam pengumpulan dan analisis data. Data diperoleh melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal, dan laporan terkait. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola, kesenjangan, dan rekomendasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki regulasi terkait EDD untuk PEPs yang diadopsi pada tahun 2002 dari Financial Action Task Force (FATF), namun dalam penerapannya masih menghadapi kendala, terutama dalam identifikasi kepemilikan manfaat akhir dan sumber dana. Kesimpulan penelitian ini adalah diperlukannya penguatan koordinasi antar lembaga terkait, peningkatan kapasitas manpower yang berkualitas, dan pemanfaatan teknologi secara optimal untuk mengintensifikan efektivitas EDD dalam mencegah pencucian uang oleh PEPs.