ANALISIS PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT DAN WAKAF SEBAGAI INSTRUMRN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT

Main Article Content

Salsabila Aprilia
Baidhowi Baidhowi

Abstract

This research aims to analyze the principles of sharia economic law in the management of zakat and waqf as instruments for empowering the economy of the people. Zakat and waqf play a very important role in the economy of Muslims, not only as a means of clearing wealth, but also as a means of reducing social and economic inequality. In this context, sharia economic law regulates the management of zakat and waqf with principles that emphasize justice, transparency, and welfare of the people. This study uses a qualitative approach by analyzing various literature related to sharia economic law and its application in the management of zakat and waqf. Research results show that the implementation of sharia principles, such as distributive justice, transparency, and accountability, can strengthen the role of zakat and waqf in empowering people's economies, and increase their impact on socioeconomic empowerment in society.


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam pengelolaan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Zakat dan wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian umat Islam, tidak hanya sebagai sarana untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Dalam konteks ini, hukum ekonomi syariah mengatur mekanisme pengelolaan zakat dan wakaf dengan prinsip-prinsip yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan kesejahteraan umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis berbagai literatur terkait hukum ekonomi syariah dan penerapannya dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan distributif, transparansi, dan akuntabilitas, dapat memperkuat peran zakat dan wakaf dalam memberdayakan ekonomi umat, serta meningkatkan dampaknya terhadap pemberdayaan sosial-ekonomi di masyarakat.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT DAN WAKAF SEBAGAI INSTRUMRN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(9), 51-60. https://doi.org/10.6679/myw07z37

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.