PENGGUNAAN DATA PRIBADI SEBAGAI SARANA PELATIHAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE: STUDI KOMPARATIF PELINDUNGAN HAK PRIVASI DI INDONESIA DENGAN UNI EROPA
Main Article Content
Abstract
mbangan teknologi Artificial Intelligence (AI) menghadirkan berbagai tantangan baru dalam pelindungan hak privasi. Kebutuhan AI yang sangat besar akan data untuk dapat meningkatkan kapabilitasnya memberikan ancaman terhadap pengumpulan data secara tidak sah dan melawan hukum. Akan tetapi, pengumpulan yang dilakukan secara tidak sah melanggar hak privasi dan dapat mengakibatkan kerugian secara materil dan non materil bagi subjek data pribadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini berupaya menganalisis legislasi pelindungan data pribadi antara Indonesia dan Uni Eropa untuk dapat mengidentifikasi kapabilitas regulasi tersebut dalam menghadapi tantangan perkembangan AI yang mengancam hak privasi seseorang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya dasar hukum pemrosesan data pribadi untuk menjamin prinsip kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai cara mengukur kepentingan yang sah, guna memastikan hak dari subjek data pribadi.