PENGGUNAAN DATA PRIBADI SEBAGAI SARANA PELATIHAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE: STUDI KOMPARATIF PELINDUNGAN HAK PRIVASI DI INDONESIA DENGAN UNI EROPA

Main Article Content

Made Wira Yudha
Ahmad M. Ramli
Tasya Safiranita Ramli

Abstract

mbangan teknologi Artificial Intelligence (AI) menghadirkan berbagai tantangan baru dalam pelindungan hak privasi. Kebutuhan AI yang sangat besar akan data untuk dapat meningkatkan kapabilitasnya memberikan ancaman terhadap pengumpulan data secara tidak sah dan melawan hukum. Akan tetapi, pengumpulan yang dilakukan secara tidak sah melanggar hak privasi dan dapat mengakibatkan kerugian secara materil dan non materil bagi subjek data pribadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini berupaya menganalisis legislasi pelindungan data pribadi antara Indonesia dan Uni Eropa untuk dapat mengidentifikasi kapabilitas regulasi tersebut dalam menghadapi tantangan perkembangan AI yang mengancam hak privasi seseorang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya dasar hukum pemrosesan data pribadi untuk menjamin prinsip kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai cara mengukur kepentingan yang sah, guna memastikan hak dari subjek data pribadi.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENGGUNAAN DATA PRIBADI SEBAGAI SARANA PELATIHAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE: STUDI KOMPARATIF PELINDUNGAN HAK PRIVASI DI INDONESIA DENGAN UNI EROPA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(7), 61-70. https://doi.org/10.6679/98zvs728

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.