HAK ASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF HADITS RIWAYAT ABU DAUD DAN PASAL 105-106 KHI
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas tentang hak asuh anak dari sudut pandang hadits riwayat Abu Daud dan Pasal 105-106 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Analisis komparatif dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan kedua sumber hukum tersebut dalam menentukan hak asuh anak pasca perceraian. Dalam kajian ini, ditunjukkan bahwa hadits riwayat Abu Daud dan KHI sama-sama menekankan pentingnya kemaslahatan anak dalam menentukan hak asuh. Hadits riwayat Abu Daud memberikan tuntunan yang kuat tentang hak asuh ibu, khususnya bagi anak yang belum mumayyiz, sedangkan KHI mengatur hak asuh berdasarkan usia anak dan kemampuan memilihnya. Selain itu, artikel ini membahas tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua dan anak yang menerima hak asuh, serta urutan prioritas yang harus diikuti dalam memilih wali atau pemegang hak asuh. Artikel ini membahas tentang perbedaan yang signifikan antara hadits riwayat Abu Daud dan KHI, serta pendapat para imam madzhab, tentang batas usia untuk melakukan hadhanah. Hadits Abu Daud condong memberikan hak asuh kepada ibu sampai anak mencapai usia baligh, sedangkan KHI menetapkan batas usia 12 tahun bagi anak yang belum mumayyiz dan memberikan hak kepada anak untuk memilih setelah mencapai usia tersebut.