Stagnasi Pembahasan RUU Perampasan Aset: Studi Politik Hukum dalam Penegakan Anti-Korupsi
Main Article Content
Abstract
Stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi refleksi nyata atas lemahnya komitmen politik hukum dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyebab mandeknya proses legislasi RUU tersebut serta mengevaluasi urgensi keberadaannya dari perspektif politik hukum. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis deskriptif-kualitatif, penelitian ini menyoroti betapa pentingnya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dalam mengisi kekosongan hukum yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Di sisi lain, dinamika politik dan tarik menarik kepentingan elite menjadi faktor dominan yang memperlambat pengesahan regulasi ini. Ketidakhadiran regulasi yang memadai juga berdampak serius terhadap efektivitas penegakan hukum, kepercayaan publik, dan supremasi hukum di Indonesia. Melalui studi komparatif dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Irlandia, dan Thailand, artikel ini menyarankan perlunya penguatan kerangka hukum nasional agar lebih responsif terhadap praktik kejahatan modern. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi kebutuhan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan politik negara dalam mewujudkan keadilan dan integritas sistem pemerintahan