PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NEGARA YANG MENGALAMI ANCAMAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dari suatu negara yang mengalami ancaman. Ancaman adalah setiap kegiatan atau pekerjaan, baik yang dilakukan di luar negeri maupun di dalam negeri, yang dianggap membahayakan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara serta keamanan negara, negara, dan seluruh negara. disebut Treats, ancaman adalah munculnya situasi kritis yang ada dalam bisnis maupun di tempat lain yang tidak menguntungkan. Tujuan dari ancaman ini adalah untuk merubah tatanan suatu negara dan negara yang tadinya damai menjadi kacau dan hancur. Untuk itu diperlukan persatuan dan kesatuan untuk mengatasi berbagai ancaman yang muncul. Secara umum ancaman dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan dilakukan secara terorganisasi. Ancaman ini dinilai berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keamanan nasional, dan keutuhan wilayah. Ancaman non rmiliter adalah jenis ancaman yang berbeda dengan ancaman militer karena tidak memiliki ciri dan bentuk fisik yang tidak terlihat secara kasat mata. Meski begitu, ancaman nonmiliter tidak kalah bahayanya bahkan mungkin lebih berbahaya dari ancaman militer.