TANGGAPAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KUDETA MILITER DI MYANMAR

Main Article Content

Irwan Triadi
Disya Soraya Qhaira

Abstract

Kudeta militer di Myanmar yang terjadi pada 1 Februari 2021 telah menarik perhatian banyak komunitas internasional. Tindakan militer yang menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi memunculkan berbagai permasalahan hukum internasional, terutama terkait dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara. Kudeta ini mengakibatkan gelombang demonstrasi besar-besaran yang ditanggapi dengan tindakan represif oleh militer, termasuk penangkapan massal, pembatasan kebebasan pers, serta penggunaan kekuatan berlebihan terhadap warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kudeta Myanmar dalam kerangka hukum internasional dengan meninjau respon PBB, mekanisme hukum  yang  dapat  diterapkan,  serta  potensi  intervensi  internasional  dalam  menangani pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan studi literatur dengan cara menganalisis berbagai karya ilmiah dan sumber referensi yang membahas tentang kasus kudeta militer di Myanmar, disertai pendekatan yuridis terhadap berbagai instrumen hukum internasional, seperti Piagam PBB, Konvensi Hak Asasi Manusia, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kudeta militer tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia dan asas demokrasi dalam norma-norma hukum internasional. Meskipun telah terdapat upaya internasional seperti pemberian sanksi ekonomi dan resolusi dari PBB, respon global terhadap kudeta masih cenderung terbatas akibat kepentingan geopolitik beberapa negara.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TANGGAPAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KUDETA MILITER DI MYANMAR. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(2), 81-90. https://doi.org/10.6679/5bztd509

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.