MENELISIK PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA HUKUM PERJANJIAN KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus: Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Sepihak 350 Karyawan)
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam kontek hukum perjanjian ketenagakerjaan di indonesia, khususnya studi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 350 karyawan di Toko Buku Gunung Agung. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja yang menjadi korban PHK sepihak. hasil penelitian menunjukan bahwa PHK sepihak yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan suatu bentuk pelanggaran pada hak-hak pekerja dan merupakan perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum bagi pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan memberikan kompensasi, uang pesangon, dan penghargaan masa kerja. Namun dalam kasus tersebut, pekerja hanya menerima kompensasi sebesar gaji satu bulan yang mana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menegaskan mengenai pentingnya penegakkan hukum ketenagakerjaan guna menjamin hak-hak para tenaga kerja dan mencegah terjadinya pelanggaran oleh pihak perusahaan.