ANALISIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) WNI DI KAMBOJA: KRONOLOGI DAN PENANGANAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja, dengan fokus pada modus operandi online scam serta mekanisme penanganan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kamboja telah menjadi salah satu destinasi utama TPPO yang melibatkan WNI, khususnya dengan janji pekerjaan bergaji tinggi yang pada kenyataannya adalah skema penipuan daring. Studi ini menguraikan kronologi tipikal yang dialami oleh korban, mulai dari proses rekrutmen melalui media sosial, keberangkatan ke Kamboja dengan visa turis, hingga eksploitasi kerja paksa dalam operasi online scam. Modus operandi yang dominan melibatkan janji pekerjaan sebagai operator customer service atau marketing online dengan gaji fantastis, namun setibanya di Kamboja, korban dipaksa untuk melakukan penipuan daring (misalnya love scam, pig butchering scam, atau crypto scam) dengan target warga negara lain. Analisis penanganan hukum difokuskan pada peran pemerintah Indonesia, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, serta institusi penegak hukum dalam upaya penyelamatan, repatriasi, dan proses hukum terhadap pelaku TPPO. Penelitian ini juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum lintas negara dan rekomendasi kebijakan untuk pencegahan serta perlindungan yang lebih efektif bagi WNI dari TPPO berbasis online scam.