PERAN ICRC SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
- Authors
-
-
Daniella Sitanggang
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Divany Harbina Emzilena Kaban
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor
-
- Keywords:
- ICRC, Legal Subject, International Law, Role., ICRC, Subjek Hukum, Hukum Internasional, Peran.
- Abstract
-
This study aims to examine the stages of the ICRC becoming a subject of international law and to examine the role of the ICRC in helping and ensuring the security of victims of armed conflict in real terms. This background is based on the beginning of the establishment of the ICRC in 1863 which aims to ensure protection and assistance for victims of armed conflict and other violent situations which were then continued in the Geneva Convention in 1949. The research method used is a normative approach based on theoretical and literature analysis. The results of the study show that the beginning of the ICRC becoming a subject of international law began with the encouragement of the International Committee of the Red Cross for the Swiss Government to hold an international diplomatic meeting and invite representatives from various countries. As a subject of international law, the ICRC carries out its mission to continue to provide protection for civilians based on seven principles, namely: humanitarian nature, a sense of shared destiny, a neutral attitude, independence, volunteerism, a sense of volunteerism, and universality.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tahapan ICRC yang menjadi salah satu subjek hukum internasional dan untuk mengkaji peran ICRC dalam membantu dan menjamin keamanan korban konflik bersenjata secara nyata. Latar belakang ini berdasar pada awal mula didirikannya ICRC pada tahun 1863 yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain yang selanjutnya berlanjut dalam konvensi Jenewa pada tahun 1949. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan normatif yang berdasar pada analisis teori dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awal mula ICRC menjadi subjek hukum internasional bermula dari adanya dorongan Komite Internasional Palang Merah terhadap Pemerintah Swiss untuk mengadakan pertemuan diplomatik internasional dan mengundang perwakilan dari berbagai negara. Sebagai subjek hukum internasional, ICRC menjalankan misinya untuk terus memberikan perlindungan bagi warga sipil dengan berdasar pada tujuh prinsip, yaitu: sifat kemanusiaan, rasa senasib-sepenanggungan, sikap netral, mandiri, sukarela, rasa sukarela, dan universal.
- Downloads
- Published
- 2025-06-24
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Daniella Sitanggang, TAHAPAN PEMBUATAN CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORM OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Similar Articles
- Ajda Afifah Nuriadin , Dewi Andriani , Intan Putri Ekasari , Marta Paulina Agus Candra , Virnanda Angelika Aguelline , UPAYA HUKUM BANK DALAM MENGHADAPI DEBITUR WANPRESTASI TERKAIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Athaya Rahmawati, Venesia Anandita Mulya, MENGGALI EKSISTENSI DEKLARASI BALFOUR SEBAGAI MODAL DALAM MEMBENTUK FONDASI KONFLIK BERKEPANJANGAN ISRAEL DAN PALESTINA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yefta Chintya Nababan, PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI DALAM KUHP WVS DAN KUHP NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Maulana Jordan Al Fadhil, Naurah Qanitah Dzakirah, Adibio Ramadinov, Ema Septaria, M. Ilham Adepio, PENERAPAN PERSONA NON GRATA DALAM KRISIS DIPLOMATIK KANADA-INDIA 2023: ANALISIS HUKUM BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Michael Angel Runtulalo, Udin Silalahi, TINJAUAN HUKUM TERHADAP RANGKAP JABATAN NOTARIS SEBAGAI KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Wei Liuhua, ANALISIS EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN BARANG KW DI E-COMMERCE INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Debby Nauli Rafeyfa Simanjuntak, Irwan Triadi , PERAN POLISI MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dwi Julica Sari, Lili Sintia, Ridho Kurniawan, Ema Septaria, M. Ilham Adepio, Pembatasan Ekspor Perdagangan Internasional: Tinjauan Terhadap Implementasi Dalam Melakukan Pembatasan Ekspor oleh Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ester Joytry Ritiau, Baidhowi Baidhowi, DINAMIKA HUKUM EKONOMI SYARIAH DI ERA GLOBALISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yoga Saputra Siagian, Debora, PERAN PENASIHAT HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK-HAK TERDAKWA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.