MENYUARAKAN HAM: KEKUATAN MEDIA DALAM ADVOKASI KEADILAN

Main Article Content

Yasmin Winda Soraya
Yulia Hidayatul Musyarofah

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran media, baik tradisional maupun digital, dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah transformasi digital dan globalisasi. Media berfungsi sebagai alat strategis untuk mengamplifikasi suara kelompok terpinggirkan, membentuk narasi inklusif, dan memobilisasi masyarakat guna mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menganalisis literatur dari jurnal, buku, dan artikel berita untuk memahami dinamika media dalam advokasi HAM, khususnya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media daring dan sosial, seperti Twitter dan Instagram, telah memfasilitasi gerakan seperti #KamiBersamaPapua dan #TolakUUOmnibusLaw, yang berhasil menyoroti pelanggaran HAM dan menekan pemerintah untuk bertindak. Namun, tantangan seperti penyebaran disinformasi, sensor, intimidasi terhadap jurnalis, dan rendahnya literasi digital menghambat efektivitas advokasi. Penelitian juga mengidentifikasi lima dimensi utama peran media: amplifikasi suara, pembentukan narasi, mobilisasi sosial, tantangan etis-struktural, dan pemanfaatan teknologi baru seperti kecerdasan buatan. Dalam konteks Indonesia, kesenjangan akses digital dan tekanan politik menjadi hambatan signifikan, namun literasi media dan perlindungan kebebasan pers dapat meningkatkan potensi media sebagai agen perubahan. Studi ini menegaskan bahwa media memiliki kekuatan besar untuk memajukan HAM, asalkan didukung oleh kebebasan, integritas jurnalistik, dan strategi komunikasi yang etis. Temuan ini relevan bagi pembuat kebijakan, aktivis, dan masyarakat sipil dalam memperkuat peran media untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.


 


This study examines the role of media, both traditional and digital, in advocating for Human Rights (HAM) amidst digital transformation and globalization. Media serves as a strategic tool to amplify the voices of marginalized groups, shape inclusive narratives, and mobilize communities to push for policy changes that support social justice. Using a qualitative approach through desk study, this study analyzes literature from journals, books, and news articles to understand the dynamics of media in human rights advocacy, especially in Indonesia. The results show that online and social media, such as Twitter and Instagram, have facilitated movements such as #KamiBersamaPapua and #TolakUUOmnibusLaw, which have succeeded in highlighting human rights violations and pressuring the government to act. However, challenges such as the spread of disinformation, censorship, intimidation of journalists, and low digital literacy hinder the effectiveness of advocacy. The study also identifies five main dimensions of the media's role: voice amplification, narrative formation, social mobilization, ethical-structural challenges, and the use of new technologies such as artificial intelligence. In the Indonesian context, the digital access gap and political pressure are significant obstacles, but media literacy and protection of press freedom can increase the potential of the media as an agent of change. This study confirms that the media has great power to advance human rights, provided it is supported by freedom, journalistic integrity, and ethical communication strategies. These findings are relevant for policy makers, activists, and civil society in strengthening the role of the media to create a more just and dignified society.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Yasmin Winda Soraya, Universitas PGRI Wiranegara

Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Pedagogi dan Psikologi,

Universitas PGRI Wiranegara

Yulia Hidayatul Musyarofah, Universitas PGRI Wiranegara

Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Pedagogi dan Psikologi,

Universitas PGRI Wiranegara

How to Cite

MENYUARAKAN HAM: KEKUATAN MEDIA DALAM ADVOKASI KEADILAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(8), 141-150. https://doi.org/10.6679/6n5s4539

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.