MODEL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASUKNYA NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Main Article Content

Fadhilah Awaludin
Aal Lukamnul Hakim
R Djuniarsono

Abstract

          Adanya temuan atas masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan disinyalir diselundupkan oleh pengunjung kepada Warga Binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor belum berjalan secara optimal. Persoalan semacam ini dapat terus berulang apabila petugas Lembaga Pemasyarakatan lalai dalam melaksanakan tugasnya, dan warga binaan belum menyadari kesalahannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan dianalisis secara kualitatif yaitu analisis dengan menguraikan deskriptif analisis dan perspektif. Data sekunder yang telah terkumpul ditulis dalam bentuk laporan yang terperinci, dan dasar yang dituangkan dalam bentuk penulisan hukum. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia di dasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Permenkumham ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan serta sanksi yang diberikan apabila narapidana terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permenkumham tersebut. Adapun model pencegahan dan penanggulangan masuknya narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dilakukan melalui Operasi tertib yang bersifat internal dan eksternal. Operasi tertib internal dilaksanakan dua kali dalam sehari oleh petugas yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Sementara operasi tertib eksternal dilakukan secara sporadis dengan kolaborasi bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Model pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan menggunakan teori pencegahan umum dan teori pencegahan khusus.


 


The finding of the entry of prohibited goods into the Correctional Institution is suspected of being smuggled by visitors to the Inmates in the Correctional Institution. This shows that the guidance carried out by the Bogor Class IIA Correctional Institution has not been running optimally. This kind of problem can continue to recur if the Correctional Institution officers are negligent in carrying out their duties, and the inmates have not realized their mistakes. This study uses a normative legal approach method and is analyzed qualitatively, namely analysis by describing descriptive analysis and perspective. The secondary data that has been collected is written in the form of a detailed report, and the basis is stated in the form of legal writing. From the research results, it can be seen that the regulation of the rules of Correctional Institutions in Indonesia is based on Article 3 and Article 4 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 29 of 2017 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6 of 2013 concerning the Rules of Procedure of Correctional Institutions and State Detention Centers. This Regulation of the Minister of Law and Human Rights regulates the obligations and prohibitions for prisoners/Correctional Inmates and the sanctions given if prisoners are proven to have committed violations as referred to in Article 3 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights. The model for preventing and overcoming the entry of narcotics into the Class IIA Bogor Correctional Institution is carried out through internal and external orderly operations. Internal orderly operations are carried out twice a day by officers responsible for security and order in correctional institutions. Meanwhile, external orderly operations are carried out sporadically in collaboration with other law enforcement officers such as the Police, Prosecutor's Office, Indonesian National Army, National Narcotics Agency, and the Ministry of Law and Human Rights. The prevention model for drug abuse and distribution in Correctional Institutions is carried out in 2 (two) ways, namely by using general prevention theory and specific prevention theory.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Fadhilah Awaludin, Universitas Djuanda

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Bogor

Aal Lukamnul Hakim, Universitas Djuanda

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Bogor

R Djuniarsono, Universitas Djuanda

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Bogor

How to Cite

MODEL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASUKNYA NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(9), 1-10. https://doi.org/10.6679/t8qhqr04

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.