ASAS KEADILAN DALAM PERJANJIAN INVESTASI LANGSUNG ASING (DIRECT FOREIGN INVESTMENT) DAN TANTANGAN HARMONISASI HUKUM NASIONAL DENGAN KETENTUAN BILATERAL INVESTMENT TREATIES (BITS)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan asas keadilan dalam hukum nasional Indonesia terhadap perjanjian investasi langsung asing serta tantangan harmonisasi antara peraturan nasional dan kewajiban internasional yang timbul dari Bilateral Investment Treaties (BITs). Asas keadilan merupakan prinsip konstitusional yang tercermin dalam Pasal 33 dan Pasal 28D UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam praktiknya, prinsip ini mengharuskan perlakuan yang adil dan setara kepada investor, namun juga menuntut agar investasi memberikan manfaat bagi kepentingan nasional. Konflik muncul ketika standar perlindungan dalam BITs seperti fair and equitable treatment (FET) dan mekanisme penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS) bertentangan dengan hak negara untuk mengatur kebijakan publik. Beberapa kasus arbitrase internasional terhadap Indonesia menunjukkan ketidakseimbangan ini, yang mengarah pada potensi pelanggaran prinsip keadilan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, reformasi terhadap model BIT dan penguatan posisi hukum nasional menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan investasi yang adil dan seimbang. Penelitian ini menyoroti perlunya penguatan prinsip keadilan substantif dalam perjanjian internasional agar selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan kepentingan publik.