PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL PERDAGANGAN NARKOTIKA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Article Content

Jelita Riyanti Vilaskey Br. Sitorus

Abstract

Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap 
pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil 
perdagangan narkotika di Indonesia, dengan berlandaskan 
pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang 
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian 
Uang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif 
dengan didukung studi kasus terhadap Putusan Nomor 
755/Pid.Sus/PN Tjk dan Putusan Nomor 
89/Pid.Sus/2023/PN Dps. Penelitian ini bertujuan untuk 
mengkaji efektivitas penerapan hukum dalam mencegah 
dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagai 
tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana 
perdagangan narkotika sebagai tindak pidana asal 
(predicate crime). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 
meskipun pasal-pasal dalam UU TPPU telah diterapkan, 
terdapat perbedaan dalam penilaian pembuktian dan 
pemulihan aset dalam masing-masing putusan. Analisis 
difokuskan pada penerapan pasal-pasal dalam Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan 
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam 
penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, serta 
efektivitas dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Hasil 
penelitian menunjukkan adanya variasi dalam penerapan 
hukum yang mempengaruhi bobot hukuman bagi pelaku 
tindak pidana pencucian uang. Selain itu, koordinasi 
antarlembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia 
(Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan 
pengadilan memiliki peran penting dalam mekanisme 
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana 
pencucian uang hasil perdagangan narkotika di Indonesia.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL PERDAGANGAN NARKOTIKA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12), 1-10. https://doi.org/10.6679/pgqr6n52

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.