PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL PERDAGANGAN NARKOTIKA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil
perdagangan narkotika di Indonesia, dengan berlandaskan
pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan didukung studi kasus terhadap Putusan Nomor
755/Pid.Sus/PN Tjk dan Putusan Nomor
89/Pid.Sus/2023/PN Dps. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji efektivitas penerapan hukum dalam mencegah
dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagai
tindak pidana lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana
perdagangan narkotika sebagai tindak pidana asal
(predicate crime). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
meskipun pasal-pasal dalam UU TPPU telah diterapkan,
terdapat perbedaan dalam penilaian pembuktian dan
pemulihan aset dalam masing-masing putusan. Analisis
difokuskan pada penerapan pasal-pasal dalam Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam
penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, serta
efektivitas dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Hasil
penelitian menunjukkan adanya variasi dalam penerapan
hukum yang mempengaruhi bobot hukuman bagi pelaku
tindak pidana pencucian uang. Selain itu, koordinasi
antarlembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan
pengadilan memiliki peran penting dalam mekanisme
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
pencucian uang hasil perdagangan narkotika di Indonesia.