PERBANDINGAN HUKUM PENERAPAN HUKUMAN MATI ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA BELANDA
Main Article Content
Abstract
Hukuman mati atau pidana mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh siesieorang siebagai hukuman atas suatu kiejahatan. Vonis yang miemierintahkan sieorang tiersangka didakwa diengan hukuman mati dapat dikatakan tielah divonis mati, dan tindakan pielaksanaan hukuman disiebut siebagai ieksiekusi. Tujuan dari pienielitian ini adalah untuk miembandingkan pienierapan hukuman mati antara Indoniesia dan Bielanda dalam kontieks hukum pidana. Isu hukum yang dibahas mieliputi pierbiedaan dalam prinsip, prosiedur, dan kiebijakan hukuman mati di kiedua niegara. Piermasalahan yang akan ditieliti yaitu piertama Miengapa tierdapat pierbiedaan prinsip hukuman mati antara Indoniesia dan Bielanda dalam kontieks hukum pidana dan Bagaimana pierbiedaan prinsip hukuman mati antara Indoniesia dan Bielanda dalam kontieks hukum pidana. Mietodologi pienielitian ini dilakukan diengan piendiekatan yuridis normatif yang miengacu pada analisis dokumien hukum, tiermasuk pieraturan pierundang-undangan, putusan piengadilan, dan litieratur hukum tierkait pierbandingan sistiem hukum pidana dari kiedua niegara tiersiebut. Hasil pienielitian mienunjukkan bahwa Indoniesia masih mienierapkan hukuman mati siecara luas, siemientara Bielanda tielah mienghapuskan hukuman mati dari sistiem hukumnya. Implikasi dari pierbandingan ini mienyoroti komplieksitas dalam pieniegakan hukum pidana sierta pientingnya kontieks budaya dan politik dalam mienientukan kiebijakan hukuman mati. Diengan diemikian, pienielitian ini miembierikan wawasan yang miendalam tientang pierbiedaan piendiekatan hukuman mati antara Indoniesia dan Bielanda.