PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP RUSAK ATAU HILANGNYA BARANG DALAM PROSES PENGIRIMAN EKSPEDISI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap rusak atau hilangnya barang dalam proses pengiriman ekspedisi. Dalam praktiknya, tidak jarang barang konsumen tidak sampai ke alamat tujuan ataupun barang yang dibeli konsumen tersebut rusak pada saat pengiriman barang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Normatif, dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau mengajukan gugatan ke pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf h dan pasal 45. Selain itu, pihak ekspedisi harus bertanggungjawab apabila terjadi rusak atau hilangnya barang dalam proses pengiriman. Hal ini tercantum dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.