PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM GANTI RUGI ASURANSI MOBIL YANG TERBAKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Main Article Content

Nurul Fujairah
Endang Hadrian
Sri Wahyuni

Abstract

Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa klaim ganti rugi asuransi mobil yang terbakar dalam perspektif hukum perdata di Indonesia melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi berfungsi memindahkan risiko dari tertanggung ke penanggung dengan prinsip itikad baik sebagai dasar perjanjian. Sengketa klaim sering muncul akibat wanprestasi dan dapat diselesaikan melalui pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa. Studi kasus gugatan klaim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian klaim asuransi. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mekanisme penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan secara adil dan sesuai hukum perdata.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM GANTI RUGI ASURANSI MOBIL YANG TERBAKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(6), 141-150. https://doi.org/10.5281/zenodo.16728647

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.