PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM GANTI RUGI ASURANSI MOBIL YANG TERBAKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa klaim ganti rugi asuransi mobil yang terbakar dalam perspektif hukum perdata di Indonesia melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi berfungsi memindahkan risiko dari tertanggung ke penanggung dengan prinsip itikad baik sebagai dasar perjanjian. Sengketa klaim sering muncul akibat wanprestasi dan dapat diselesaikan melalui pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa. Studi kasus gugatan klaim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian klaim asuransi. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mekanisme penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan secara adil dan sesuai hukum perdata.