PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DALAM SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis dalam menghadapi sengketa asuransi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan pelaksana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sengketa yang kerap muncul berkaitan dengan keterlambatan atau penolakan klaim, penerapan klausula baku, hingga kurangnya transparansi informasi oleh perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada mekanisme perlindungan hukum, pemegang polis masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari segi pemahaman hukum maupun akses terhadap lembaga penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan OJK serta peningkatan literasi hukum bagi pemegang polis menjadi aspek penting dalam mendorong perlindungan yang lebih efektif.