IMPLIKASI HUKUM BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PENIPUAN ONLINE
Main Article Content
Abstract
Technology has rapidly changed the way we live and made life more connected without limits. However, these advances have also created new opportunities for fraud in digital transactions. This research uses a normative study to identify common types of digital fraud, review the legal protections provided by Indonesian laws, and offer suggestions to improve consumer protection in online transactions. The results show that even though laws for consumer protection and electronic transactions already exist, there are still legal gaps that need to be fixed. In addition, enforcing these laws and increasing public awareness about legal rights are still major challenges in reducing digital fraud.
Perkembangan teknologi telah mendorong perubahan yang pesat dan menciptakan kehidupan tanpa batas ruang dan waktu. Namun, kemajuan ini turut membuka peluang terjadinya berbagai bentuk penipuan dalam transaksi digital. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi modus-modus penipuan digital yang umum terjadi, menelaah perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan peraturan perundangundangan di Indonesia, serta memberikan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik telah tersedia, masih terdapat celah hukum yang perlu diperbaiki kemudian implementasi serta kesadaran hukum masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam menekan angka penipuan digital.