TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERETASAN PADA SITUS WEB DI INTERNET (DEFACING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
- Authors
-
-
Fariddudin Imam Hastomo
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor -
Lindri Purbowati
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor
-
- Keywords:
- Pertanggungjawaban, peretasan, defacing
- Abstract
-
Semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang pula kejahatan yang membawa dampak negatif. Kejahatan yang disebabkan dari pertumbuhan dan majunya suatu teknologi informasi ialah kejahatan yang berhubungan dengan internet atau bisa juga dikenal dengan istilah cybercrime. Salah satunya ialah defacing atau peretasan Website.Defacing dilakukan dengan tujuan merusak atau mengubah tampilan beranda suatu situs web. Tindakan ini sering dilakukan untuk mencoreng nama baik suatu organisasi atau individu, mengeksploitasi kelemahan dalam sistem keamanan, atau menyampaikan pesan politik atau ideologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban pelaku dan penegakan humum mengenai peretasan situs web dalam konteks kejahatan digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian pada penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelaah bahan-bahan kepustakaan seperti teori, asas hukum, buku, atau jurnal penelitian terdahulu yang telah ada, serta peraturan perundang-undangan maupun doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan penulisan penelitian,Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mengatur dengan tepat terkait tindak pidana defacing dan penegakan hukum di indonesia terkait cybercrime khususnya defacing seringkali mengalami hambatan terutama dalam penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti
- References
-
1. Buku
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CyberCrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Deni, D., & Hendra, P. D. Desain dan Pemrograman Website, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.
Hanafi dan Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Mansur, D. M. A. Cyber law: aspek hukum teknologi informasi, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Jakarta: Renika Cipta, 2008.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1980.
Soekanto S, Polisi Dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju,1990.
Syahdeini, Sutan Remi, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Tahir, Rusdin et al., Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik, Jambi: Pt. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama, 2010.
2. Artikel Jurnal
Afridus Darto, Arief Syahrul Alam, And Fifin Dwi Purwaningtyas, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan Dalam Prespektif Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra (Vol.1 No. 2 2023).
Aji, Brian Budi, Tindakan Kejahatan Cyber Crime Dalam Bentuk Deface Website: Cyber Security Dan Forensik Digital, Jurnal Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Vol. 6 No. 1 2023).
Arisandy, Yogi Oktafian. "Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hacker." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) (Vol.1 No.3 2020).
Diana et al., "Analisis Kriminologis Defacing Dalam Bentuk Cyber Crime." Prosiding Snapp: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi (Vol.2 No.1 2023).
I. Gusti Ayu Suanti Karnadi et al., "Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)." Jurnal Konstruksi Hukum (Vol.1 No.2 2020)
Sari, Indah. "Mengenal Hacking Sebagai Salah Satu Kejahatan Di Dunia Maya." Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma (Vol.10 No.2 2014)
J. R. Dyda and E. Ratnawati, "Pengaturan Tindak Pidana Cyber Crime dalam Hukum Positif di Indonesia," Gorontalo Law Review” (Vol. 6 No. 2 2023).
Zihan, Lani Ayustin, "Perbuatan Pidana Mengakses Tanpa Hak ke Sistem Elektronik Orang Lain Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) (Vol.2 No.3 2022).
Wibowo, Muhammad Singgih Imam , Akhmad Munawar. "Kendala teknis dan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana siber di Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol.5 No.7 2024).
3.Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana terbaru)
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
- Downloads
- Published
- 2025-08-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Deswitaku Al Fitri, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PENYALAHGUNAAN APLIKASI LIVE STREAMING TIKTOK SEBAGAI MEDIA PROMOSI JUDI ONLINE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yefta Chintya Nababan, PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI DALAM KUHP WVS DAN KUHP NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Almira Rahma Harningtyas, Dwi Putri Lestarika, Wevy Efticha Sary, KRISIS ROHINGYA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN: TINJAUAN YURIDIS ATAS PERTANGGUNGJAWABAN INTERNASIONAL MYANMAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Annisa Isnaini Syafa’a, Rahmatul Hidayati, ANALISIS YURIDIS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA REVENGE PORN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Gustiawan Akbar Pranata, Nurwati Nurwati, Dadang Suprijatna, PENANGANAN PEMBERITAAN BOHONG DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK OLEH HUMAS POLRESTA BOGOR KOTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ilham Indra Mulya, Zahratul Maulida, Fadiza Amalia Putri, Imelda Vratista, Dewi Safira, Mulyadi Mulyadi, ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK DAN PROFESIONALISME KEPOLISIAN DALAM KASUS PENEMBAKAN SISWA DI SEMARANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Moh Fauzan Adzim, Sabrina Berliana Putri, Damar Panji Yudhanto, Birvy Birvy, Ria Tri Vinata, PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM SENGKETA LINGKUNGAN: STUDI KASUS PT HOW ARE YOU INDONESIA DI DAS CITARUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Justika Hairani, Ali Masyhar, Cahya Wulandari, Anis Widyawati, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU TERHADAP TINDAK PIDANA DOXXING ANTARNEGARA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Callista Anastasia Shallom Poerba, Kayus Kayowuan Lewoleba, KEJAHATAN SEKSUAL VIRTUAL TERHADAP ANAK (Studi Kriminologi Terhadap Komunitas Grup Inses Online) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aliya Ghania Arifah Kurnia Aji, Fristia Berdian Tamza, Rinaldy Amrullah, DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.