PENANGANAN PEMBERITAAN BOHONG DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK OLEH HUMAS POLRESTA BOGOR KOTA
Main Article Content
Abstract
Berita bohong (hoak)) sekarang ini marak tersebar di Masyarakat, tersebar melalui media cetak, media online atau media sosial. Masyarakat dengan mudah mempercayai berita bohong dan ikut menyebarluaskan dan menjadi viral. Berita bohong adalah berita palsu yang diada-adakan atau diputarbalikkan dari realitas sesungguhnya. Banyak kasus atau peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi namun diangkat menjadi sebuah berita dan dikemas sebaik mungkin agar publik tertarik untuk membacanya. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut untuk mengetahui dan menganalisis penanganan berita bohong di media sosial oleh Humas Polresta Bogor Kota dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi Humas Polresta Bogor Kota dalam penanganan berita bohong dan upaya mengatasinya. Bertitik tolak dari permasalahan, maka metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian diketahui bahwa penanganan berita bohong di Media Sosial oleh Humas Polresta Bogor Kota mengenai sanksi pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh pelaku yang melakukan tindakan penyebaran informasi bohong dan/atau berita tidak benar. Pelaku yang melakukan penyebaran berita bohong atau berita (hoax) dapat dikenakan sanksi pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau dikenakan sanksi pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 311 ayat (I), Pasal 378 dan Pas al 390 Wetboek Van Staatsreclu atau yang biasa disebut dengan KUHP. Sehingga dalam memecahkan masalah norma konflik ini diberlakukan asas preferensi lex Specialis Derogat legi Generalis yaitu ketentuan atau peraruran yang sifatnya umum akan dikesampingkan oleh ketentuan yang bersifat lebih khusus.