KEWAJARAN DAN BATASAN PEMBELAAN DIRI: KASUS KORBAN PERAMPOKAN YANG MEMBUNUH PELAKU DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PIDANA
- Authors
-
-
Tabi’ina Difa’izzatul Azka
Universitas Bandar LampungAuthor -
Zainudin Hasa
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Noodweer, Noodweer exces, pembelaan diri, perampokan, hukum pidana, self-defense, robbery, criminal law
- Abstract
-
Kejahatan perampokan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang seringkali menimbulkan kerugian fisik, mental, dan psikologis bagi korban. Dalam situasi tertentu, korban yang terdesak dan merasa terancam sering kali melakukan pembelaan diri yang berujung pada kematian pelaku. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP sebagai noodweer, dan Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai noodweer exces, yaitu pembelaan yang dilakukan secara berlebihan karena terguncangnya keadaan jiwa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis batasan kewajaran dalam pembelaan diri dan faktor yang menyebabkan korban tetap dijatuhi hukuman pidana meskipun bertindak untuk menyelamatkan diri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan konsep noodweer dan noodweer exces di Indonesia masih menghadapi inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum, serta kurangnya pemahaman terhadap aspek psikologis korban. Oleh karena itu, perlu adanya reformulasi norma hukum serta pendekatan interdisipliner dalam menilai pembelaan diri dalam kasus-kasus pidana
Robbery is a form of crime against property that often causes physical, mental, and psychological harm to its victims. In certain situations, victims who feel threatened and pressured may commit acts of self-defense that result in the death of the perpetrator. In Indonesian criminal law, self-defense is regulated under Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP) as noodweer, and paragraph (2) as noodweer exces, which refers to excessive defense driven by intense psychological distress. This article aims to analyze the reasonableness and legal boundaries of self-defense, as well as the factors that lead to the punishment of victims who acted in self-preservation. The research method used is normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches. The findings show that the application of noodweer and noodweer exces in Indonesia still faces inconsistencies in legal practice and a lack of consideration for the psychological state of victims. Therefore, there is a need for reformulation of legal norms and an interdisciplinary approach in assessing self-defense in criminal cases
- Author Biographies
- References
-
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Marselino. (2020). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Penerapannya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Wiranata, M., Sari, D. M., & Santosa, R. (2024). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasan, Z. (2024). “Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138–150.
Hasan, Z. (2023). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Lembaga Administrasi Negara.
Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana penjara (hlm. 256). Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2025). “Analisis Hukum Unsur Pembelaan Terpaksa atau Membela Diri dalam Hukum Pidana”. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 2(3), 120–126.
Widnyani, I. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). “Tinjauan Yuridis terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana”.
Kartika, K. J., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2023). “Penanganan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dalam Keadaan Darurat (Noodweer) sebagai Upaya Pembelaan Diri”.
Idayu, M., & Kurniawan, I. D. (2025). “Pertimbangan Hakim atas Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dalam Keadaan Noodweer Exces”.
Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2025). “Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan dalam Penghapusan Pidana”.
Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal sebagai Upaya Perlindungan Diri”.
Alleshia Astradi & Widhiyaastuti, I. G. A. A. D. (2023). “Noodweer Exces dalam Tindak Pidana Pembegalan yang Menyebabkan Kematian Berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP”.
- Downloads
- Published
- 2025-08-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Gopin Pamungkas, Sela Monika, Devina Qhosani, Ema Septaria, M Ilham Adepio, PERLINDUNGAN KABEL BAWAH LAUT DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL DAN KERANGKA HUKUM LAUT NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Galuh Abdul Syahadat, OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF KEPERDATAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Nabila Afifah, Mutiara Deja Saputri, Nabila Zahra Okta Dwiwani, Iskandar Iskandar, Sonia Ivana Barus, PERBANDINGAN KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM SANKSI DISIPLIN ASN DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN NASIONAL PASCA UU NO. 20 TAHUN 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Risma Elvariani, Cekli Setya Pratiwi, KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ALAM:MENGURAI PELANGGARAN HAM BERAT PADA PERISTIWA PANIAI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yefta Chintya Nababan, PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI DALAM KUHP WVS DAN KUHP NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Fadhilah Awaludin, Aal Lukamnul Hakim, R Djuniarsono, MODEL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASUKNYA NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Reza Fatika Yuniar, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH: ANALISIS HUKUM AGRARIA DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Johan R.M. Simbolon, Rivaldo Putra Sinaga, Samuel Tuppal Rumahorbo, Gregorius Simbolon, Heddy Deprianta Tarigan, Elisabeth Suhartania Baeha, URGENSI TUJUAN DAN PEDOMAN PEMIDANAAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dayinta Hutabarat, Christian Samuel Pangaribuan, REVITALISASI HUKUM ADAT MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KRIMINALISASI MODERN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dwiki Wafiq Fitriawan, PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.