OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF KEPERDATAAN

Main Article Content

Galuh Abdul Syahadat

Abstract

 


Society often perceives mediation as a common process, which occurs due to a lack of information and a deep understanding of mediation as an optimal solution for resolving disputes. Indonesia is recognized as a rule of law country, as emphasized in the 1945 Constitution Article 1, paragraph (3), which states that Indonesia is a state based on law. This indicates that all actions in this country must be based on and regulated by law.


As the foundation of the state and the worldview of every Indonesian citizen, the rule of law places the law in the highest position. In this regard, power must be subject to the law, not the other way around. If the law is subordinate to power, then power can manipulate the law, turning it into a tool to justify that power.


In addition to providing benefits, technology also poses threats to the existence of creative works and inventions protected by Intellectual Property Rights. The government's efforts to protect this aspect can be realized through legal certainty, with mediation as one of the means of dispute resolution. Intellectual products that hold economic value need to be protected to ensure justice for their owners.


The rights to intellectual creations that develop in various countries are known as Intellectual Property Rights. Therefore, it is important for society to enhance their understanding of mediation and its significant role in dispute resolution, so that they can utilize this process effectively and efficiently.Education about mediation also needs to be strengthened so that individuals and companies can adopt this approach as a more peaceful and constructive alternative in facing conflicts, as well as to protect their rights within the applicable legal framework.


Masyarakat sering memandang mediasi sebagai proses yang biasa, yang terjadi karena kurangnya informasi dan pemahaman mendalam mengenai mediasi sebagai solusi optimal dalam penyelesaian sengketa. Indonesia dikenal sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum. Hal ini menunjukkan bahwa segala tindakan di negara ini harus didasarkan pada dan diatur oleh hukum. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup setiap warga negara Indonesia, prinsip negara hukum menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dalam hal ini, kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Jika hukum justru tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat menyalahgunakan hukum dan menjadikannya alat pembenaran bagi kekuasaan tersebut. Selain memberikan manfaat, teknologi juga membawa ancaman terhadap eksistensi karya-karya kreatif dan temuan-temuan yang dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Upaya pemerintah dalam melindungi aspek ini dapat diwujudkan melalui kepastian hukum, dengan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa. Produk-produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi perlu dilindungi guna memberikan keadilan bagi para pemiliknya. Hak atas ciptaan intelektual yang berkembang di berbagai negara dikenal sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap mediasi dan perannya yang signifikan dalam penyelesaian sengketa, agar dapat memanfaatkan proses ini secara efektif dan efisien. Pendidikan mengenai mediasi juga perlu diperkuat agar individu maupun perusahaan dapat mengadopsi pendekatan ini sebagai alternatif yang lebih damai dan konstruktif dalam menghadapi konflik, sekaligus melindungi hak-haknya dalam kerangka hukum yang berlaku.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

OPTIMALISASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF KEPERDATAAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(12), 41-50. https://doi.org/10.6679/zs079g19

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.