IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NO. 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DI DINAS SOSIAL DALAM HAK AKSESIBILITAS

Authors
  • Hambali Hambali

    Universitas Yudharta
    Author
  • Farika Amalia

    Universitas Yudharta
    Author
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Penyandang Disabilitas, Hak Aksesibilitas, Dinas Sosial, Kabupaten Pasuruan
Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas oleh Dinas Sosial, khususnya terkait pemenuhan hak aksesibilitas, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan lokasi di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai Dinas Sosial dan penyandang disabilitas, observasi lapangan, serta dokumentasi program dan kebijakan, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Perda No. 6 Tahun 2021 belum berjalan optimal. Dinas Sosial telah melaksanakan program berupa bantuan uang, penyediaan alat bantu, dan pembangunan fasilitas publik ramah disabilitas, namun masih terbatas di wilayah tertentu. Hambatan yang muncul antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia terlatih, minimnya fasilitas inklusif secara menyeluruh, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak penyandang disabilitas. Meskipun demikian, upaya perbaikan terus dilakukan untuk mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif di Kabupaten Pasuruan.

References

Azzahro, F. (2018). Penyandang disabilitas dan aksesibilitas dalam kehidupan sosial. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 7(2), 115–124.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik penyandang disabilitas 2023. BPS.

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Kettunen, P. (2017). Disability policies in developing countries: A comparative perspective. Journal of Social Policy, 46(3), 547–565.

Lipsky, M. (1980). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public services. Russell Sage Foundation.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Oliver, M. (1996). Understanding disability: From theory to practice. St. Martin’s Press.

Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Addison-Wesley.

Pierre, J., & Peters, B. G. (2000). Governance, politics and the state. Macmillan.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentan

Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas.

Wahyudiono. (2023). Hak aksesibilitas sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45–58.

Cover Image
Downloads
Published
2025-08-24
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NO. 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DI DINAS SOSIAL DALAM HAK AKSESIBILITAS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(10), 171-180. https://doi.org/10.5281/zenodo.16936600

Similar Articles

1-10 of 429

You may also start an advanced similarity search for this article.