PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SEKELOMPOK ANAK DIBAWAH UMUR (Analisis Putusan Nomor 9/Pid.Sus.Anak/2021/PN Jkt.Pst)
- Authors
-
-
Bunga Nur Rahmani
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor -
Sujono Sujono
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor
-
- Keywords:
- Pertanggungjawban anak, Kekerasan, Penganiayaan
- Abstract
-
Di Indonesia, banyak sekali terjadi anak yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti tawuran, pengeroyokan, gangster, pembunuhan, dan yang lain nya. Pertanggungjawaban anak berbeda dengan pertanggungjawaban orang dewasa. Jika anak melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian dapat terancam dengan pidana penjara, maka pertanggungjawaban serta peraturan pidana anak harus dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,menurut ketentuan KUHP dengan menyelaraskan ketentuan dengan UU NO. 11 tahun 2012 tentang SPPA. Dengan mengutamakan keadilan restorative, maka dilakukan suatu Upaya penyelesaian suatu perkara anak diluar peradilan pidana dengan diselesaikan tanpa proses peradilan sehingga anak terhindar dari perampasan kemerdekaan akibat perkara pidana dengan cara menggunakan upaya diversi. Anak dapat melakukan proses diversi apabila tindak pidana yang di lakukan bukan pengulangan dan ancaman pidana penjara terhadap anak dijatuhi pidana dibawah 7 tahun dan sebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemidanaan untuk anak yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti tawuran atau pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dalam KUHP Pasal 170 ayat (1) yang di sebutkan bahwa perbuatan itu dengan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh orang secara bersama-sama kepada orang atau barang dihadapan publik secara terang-terangan dan dalam ayat (2) menyatakan perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama selama 7 tahun apabila dengan sengaja menyebabkan luka-luka diancam 9 tahun penjara jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, dan apabila hingga mengakibatkan kematian diancam pidana selama 12 tahun penjara. maka perbuatannya ini dapat dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP yang mengatur pemidanaannya haruslah sesuai dengan Pasal 79 UU SPPA sebagai landasan pokok untuk memutus pidana penjara terhadap tindak kekerasan atau tindak pidana berat yang dijatuhkan terhadap anak di bawah umur.
- References
-
A. Buku
Andi Hamzah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia1983
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2008.
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Bandung: Nusamedia, 2008
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana,Cetakan keempat, P.T.Rienka Cipta, Jakarta, 2010.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta,2012.
Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Anak Yogyakarta: Laksbang Grafika.2013.
Ali Maksum, Sosiologi Pendidikan,Malang: Madani, 2016.
Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta : Ghlmia Indonesia. Yogyakarta. 2002.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 1987.
Dellyana, Shanty, , Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015,
Kartini Kartono, “Psikologi Apnormal”, Jakarta. Pradnya Pramitha, 1994.
Khairul Amri, “Mencari Keadilan dalam Sistem Pengadilan Anak: Masih adakah harapan (kisah anak berkonflik dengan hukum)”, Yayasan Pustaka Indonesia, Medan 2004
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, SInar Grafika, Jakarta, 2011.
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta:Sinar Grafika, 2012
Mulyati Pawennei. Hukum Pidana. Jakarta : Mitra Wacana Media. 2015.
Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana I. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
P.A.F Lamintang.. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico, 2002.
Prasetyo Teguh, Hukum Pidana Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011.
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia 1982.
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Soedjono. Narkotika dan Remaja. Bandung : Penerbit Alumni 1982.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Sianturi, & E.Y., K. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (III). Jakarta:Storia Grafika 2012.
Sofyan, Andi.Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers,2016.
Sutiyoso Bambang, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta, 2025.
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009
Yuliyanto dan Yul Ernis, Lembaga Khusus Anak dalam Presfektif Sistem Peradila Pidana Anak Jakarta: Kemenkumham, 2016.
B. Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Anak. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606
_____,Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332
C. Artikel, Harian, Makalah, Jurnal
Arista Tarmiya, “Pengaturan Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. “Legalisasi Indonesia”. Volume 12 Nomor 03 (Oktober 2015)
Adinda Putri, “Implementasi dan Intervensi Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan,” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 1–14, https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2561.
Afifah, W. Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), (2014).
Gabe horas Silalahi dan Padrisan Jamba, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Berat Dikaji dari Perspektif Hukum Positif Indonesia,” Scientia Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa 5, no. 3 (2023): 1–9.
I Kadek Bagas Dwipayana, I Made Minggu Widyantara, dan Luh Putu Suryani, “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan,” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022):
Muhammad Zaki, “Perlindungan Anak Dalam Prespekif Islam”, Asas: Vol,6,No.2,Juli2014,
Prasetyo Margono, Kekerasan Terhadapf Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Independent, Vol.3, No.1,
Wuisan, M. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual di tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lex et Societatis, 12 (9) . (2019)
D. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus.Anak/2021/PN Jkt.Pst)
E. Internet
Digilib.Unila.ac.id – BAB II Pengertian Pertanggungjawaban https://digilib.unila.ac.id/10988/3/BAB%20II.pdf di akses pada tanggal 31 July 2025
Detik.com – Tugas dan Wewenang Hakim : Pegertian dan Syarat-Syaratnyahttps://news.detik.com/berita/d-6359170/tugas-dan-wewenang-hakim-pengertian-dan-syarat-syaratnya di akses pada tanggal 15 Agustus 2025
Fahum.umsu.ac.id, Tindak Pidana : Pengertian, Unsur, dan Jenisnya https://fahum.umsu.ac.id/info/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/di akses pada tanggal 27 Juli 2025
hukumonline.com, Mengenal Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di akses pada tanggal 30 Juli 2025
https://yuridis.id/jenis-putusan-pengadilan-perkara-pidana/ (Diakses pada tanggal 19 Agustus 2025 pukul 04.01 WIB)
JDIH.Sukoharjokab.co.id, Ragam Hukuman Pidana Untuk Anakhttps://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/ragam-hukuman-pidana-untuk-anak di akses pada tanggal 30 Juli 2025
Pertanggungjawaban Pidana Anak -Univ. Sam Ratulangi file:///C:/Users/yokat/Downloads/lexetsocietatis_dk28,+11.+Jefferson+B.+Pangemanan%20(3).pdf di akses pada tanggal 1 Agustus 2025
PN Curup.go.id – Tuags dan Fungsi Hakim https://www.pn-curup.go.id/tugas-dan-fungsi-hakim di akses pada tangal 15 Agustus 2025
Ruang Guru, Bentuk Kenakalan Remaja Pada Generasi Milenial,https://www.ruangguru.com/blog/bentuk-kenakalan-remaja-pada-generasi-milenial diakses pada tanggal 22 Juli 2025
Tim Pengkajian Hukum, Pengkajian Hukum Tentang Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak dalam Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,2014
Willa Wahyuni, “Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum (hukumonline.com), diakses pada 30 Juli 2025
- Downloads
- Published
- 2025-08-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nabilah Khairina Zahro, Ari Metalin Ika Puspita, MEMAHAMI HAMBATAN PENDIDIKAN DI GRESIK: SEBUAH REFLEKSI PROBLEMATIKA NASIONAL YANG TERABAIKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muh Rafli Akbar, Radini, KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBENTUKAN RUMAH TAHANAN ANAK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Exel Rose, Kaia Azahra Putri Aimar, Ashilah Danty Dhanara, Nalani Harumi, TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aditya Rahmat Anamta, Endeh Suhartini, Mulyadi Mulyadi, PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN MAKANAN YANG LAYAK PADA NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dwi Nur Fauziah Ahmad, Wulan Tri Ananda, Viena Handia, Florencya Jeannette, Rizky A Putri, PERCERAIAN DINI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS: PENYEBAB, PROSES, DAN DAMPAKNYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ernita Sidauruk, Yohana Tampubolon, Marlina Munthe, Deta Marbun, Daulat Nathanael Banjarnahor, ANALISIS PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PENCEGAHAN BULLYING PADA SISWA SEKOLAH DASAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Mariatul Khiftiyah, Nadia Septi Pramesti, TANGGUNG JAWAB HUKUM ANAK DALAM KASUS PENCURIAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Nayla Dwi As'syurah, Retno Amalia Zahro, Rowie Zaskya Aurelia, Suryaningsi Suryaningsi, Menyisipkan Ideologi Nasionalisme dalam Gaya Hidup Modern Anak Muda , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yusran Yusran, Suryaningsi Suryaningsi, SIMBOL KEKERASAN DALAM: TEROR KEPALA BABI DAN RELEVANSI HUKUM PIDANA DALAM MENJAGA KEBEBASAN PERS DAN KETERKAITANNYA DENGAN KEMAJUAN TEKNOLOGI MASA KINI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Daniella Sitanggang, TAHAPAN PEMBUATAN CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORM OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.