TANTANGAN HUKUM MILITER DALAM ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE: DILEMA PENGGUNAAN SENJATA OTONOM

Authors
  • Shabiya Zahra Alifa Koesnaedy

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Irwan Triadi

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Senjata Otonom, Kecerdasan Buatan, Hukum Humaniter Internasional, Akuntabilitas, Regulasi Militer
Abstract

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan telah melahirkan sistem senjata otonom yang mampu melakukan tindakan militer tanpa intervensi manusia. Meskipun sistem ini menawarkan efisiensi dan pengurangan risiko bagi tentara, kemunculannya menimbulkan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional seperti diskriminasi, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis sejauh mana hukum internasional dan hukum nasional mampu mengakomodasi penggunaan senjata otonom. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat celah regulasi yang signifikan dan potensi pelanggaran hukum yang tinggi akibat keterbatasan moral, teknis, dan legal dari sistem ini. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum baru yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks perang modern.

Cover Image
Downloads
Published
2025-05-29
Section
Articles

How to Cite

TANTANGAN HUKUM MILITER DALAM ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE: DILEMA PENGGUNAAN SENJATA OTONOM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(4), 91-100. https://doi.org/10.6679/4ssekx44

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 505

You may also start an advanced similarity search for this article.