TANTANGAN HUKUM MILITER DALAM ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE: DILEMA PENGGUNAAN SENJATA OTONOM
Main Article Content
Abstract
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan telah melahirkan sistem senjata otonom yang mampu melakukan tindakan militer tanpa intervensi manusia. Meskipun sistem ini menawarkan efisiensi dan pengurangan risiko bagi tentara, kemunculannya menimbulkan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional seperti diskriminasi, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis sejauh mana hukum internasional dan hukum nasional mampu mengakomodasi penggunaan senjata otonom. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat celah regulasi yang signifikan dan potensi pelanggaran hukum yang tinggi akibat keterbatasan moral, teknis, dan legal dari sistem ini. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum baru yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks perang modern.