PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Article Content

Ester Joytry Ritiau
Baidhowi Baidhowi

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan suatu bentuk kejahatan yang memberikan dampak signifikan terhadap kestabilan sistem keuangan, baik di tingkat nasional maupun global. Kejahatan ini tidak hanya berdiri sendiri, tetapi juga berkaitan erat dengan berbagai bentuk kejahatan terorganisir lainnya, seperti pendanaan terorisme dan perdagangan ilegal. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya, sektor perbankan memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Peran ini diwujudkan melalui pelaksanaan berbagai ketentuan dan prinsip kehati-hatian, seperti Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), yang merupakan bagian integral dari sistem pengawasan terhadap aktivitas keuangan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta diperkuat oleh regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(5), 71-80. https://doi.org/10.6679/1sx5xg03

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.