PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Main Article Content
Abstract
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan suatu bentuk kejahatan yang memberikan dampak signifikan terhadap kestabilan sistem keuangan, baik di tingkat nasional maupun global. Kejahatan ini tidak hanya berdiri sendiri, tetapi juga berkaitan erat dengan berbagai bentuk kejahatan terorganisir lainnya, seperti pendanaan terorisme dan perdagangan ilegal. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya, sektor perbankan memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Peran ini diwujudkan melalui pelaksanaan berbagai ketentuan dan prinsip kehati-hatian, seperti Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), yang merupakan bagian integral dari sistem pengawasan terhadap aktivitas keuangan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta diperkuat oleh regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.