POLITIK HUKUM URGENSI REVISI UU KEWENANGAN POLRI

Main Article Content

Lukman Hakim
MAHBUB SYALTUT
MAULIDATUL MAGHFIRAH

Abstract

Penelitian ini berjudul "Politik Hukum Urgensi Revisi UU Kewenangan Polri", yang dilatarbelakangi oleh dinamika kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai semakin kompleks, tumpang tindih dengan lembaga lain, serta menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan kekuasaan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan hukum dan demokrasi kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif. Tujuannya adalah untuk mengkaji urgensi revisi regulasi tersebut dalam konteks politik hukum dan penataan kewenangan institusi Polri yang lebih akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Hasil kajian menunjukkan bahwa revisi UU Polri menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari over-acting kewenangan, memperjelas batas fungsi penegakan hukum, serta mendorong sinergi antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini bermanfaat sebagai masukan akademik dan kebijakan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan regulasi yang adaptif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan reformasi sektor keamanan nasional.


Kata kunci: Politik Hukum, Kewenangan Polri, Revisi Undang-Undang.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

POLITIK HUKUM URGENSI REVISI UU KEWENANGAN POLRI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(10), 21-30. https://doi.org/10.6679/pt99sr04