STRATEGI PENUNTUTAN KASUS GRATIFIKASI PEJABAT DAERAH: DILEMA PENERAPAN PASAL 2, PASAL 3, DAN PASAL 12B UU TIPIKOR DALAM PRAKTIK PERADILAN
Main Article Content
Abstract
Penanganan kasus korupsi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi oleh pejabat daerah, menghadirkan tantangan khusus dalam strategi penuntutan. Ada perselisihan di kalangan penegak hukum mengenai pasal yang paling tepat digunakan, yaitu Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 12B dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Artikel ini membahas dilema normatif dan praktis terkait penerapan pasal-pasal tersebut serta menganalisis strategi yang digunakan oleh penuntut umum berdasarkan analisis kasus dan keputusan pengadilan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi dokumen, artikel ini menawarkan solusi strategis untuk meningkatkan efektivitas penuntutan serta memastikan kepastian hukum.