KAJIAN NORMATIF DAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENYEBARAN INFORMASI ELEKTRONIK BERMUATAN KESUSILAAN DAN ANCAMAN
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi berdampak positif bagi kehidupan masyarakat, namun juga menimbulkan tantangan baru, seperti kejahatan dunia maya, khususnya penyebaran informasi daring yang memuat isu moral dan ancaman. Kejahatan ini semakin marak di era digital dan berdampak serius bagi korban, baik secara mental maupun sosial. Salah satu kasus yang menggambarkan permasalahan ini adalah Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tanjung Karang, di mana terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyebaran konten pribadi berupa pornografi dan pengancaman melalui media digital.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dengan fokus pada peraturan perundang-undangan dan kasus putusan pengadilan tertentu. Data dikumpulkan melalui telaah dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan terkait, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan melihat keselarasan antara norma hukum yang berlaku dengan penerapan hukum dalam perkara tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam kasus ini masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait bukti digital, pemahaman tentang istilah “konten moral” dan “ancaman”, serta perlindungan yang kurang memadai bagi korban. Perbedaan penafsiran hukum menyebabkan ketidakpastian hukum dan memengaruhi keadilan yang seharusnya diberikan pengadilan. Putusan hakim dalam kasus ini belum sepenuhnya menegakkan prinsip perlindungan hak korban dan belum memberikan efek jera yang memadai bagi pelaku.
Penelitian ini menunjukkan perlunya perbaikan regulasi, peningkatan keterampilan penegakan hukum, dan integrasi pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus siber yang melibatkan pelanggaran moral dan ancaman. Perlindungan bagi korban harus menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana sehingga hukum berfungsi sebagai alat keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya alat pemidanaan.