PERAN JURU SEMBELIH HALAL DALAM MENINGKATKAN KESADARAN DI MASYARAKAT DESA MUNDUSEWU TENTANG STANDARISASI PENGELOLAAN QURBAN
Main Article Content
Abstract
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kehalalan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan kualitas hidup, khususnya di wilayah pedesaan yang masih menghadapi tantangan dalam pemahaman dan penerapan standar halal. Artikel ini membahas peran strategis juru sembelih halal (Juleha) sebagai ujung tombak dalam proses penyediaan daging halal dan edukasi masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi lapangan di beberapa desa, ditemukan bahwa Juleha tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek teknis penyembelihan sesuai syariat Islam, tetapi juga berperan aktif sebagai agen sosialisasi standar halal, baik dari sisi syariat maupun prosedur sertifikasi. Keberadaan Juleha yang tersertifikasi mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap produk hewani serta memicu tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya memilih pangan yang halal dan thayyib. Hasil penelitian ini menekankan bahwa peningkatan kompetensi dan keterlibatan Juleha secara berkelanjutan merupakan kunci dalam membangun ekosistem pangan halal yang berdaya saing, khususnya di tingkat desa.
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Kurniawati, I., & Hanum, H. (2022). Pentingnya Sertifikasi Halal dan Proses Penyembelihan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Halal Studies, 3(1), 4556.
Sari, N., & Aminah, A. (2018). Peran Edukasi Penyembelihan Hewan Qurban dalam Peningkatan Kesadaran Produk Halal. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 16(2), 210220.
Zainuddin, R., Hidayat, T., & Lestari, D. (2021). Peningkatan Literasi Halal Melalui Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban di Pedesaan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 130138.
Agus M.& Yahya R. H. (2022) Implementasi Kebijakan Sertifikasi Halal Di Indonesia. Journal Of Social Policy Issues. 1(1), 3-5
An-Nawawi, Abu Zakaria. (2015). Al-Arba'in An-Nawawiyah. Penerbit Al Miftah. (17)