Strategi Meningkatkan Kesadaran Pengguna Narkoba

Main Article Content

Vincen Tarigan

Abstract

Pemulihan dari penyalahgunaan NAPZA tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga menyentuh dimensi psikologis, sosial, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program rehabilitasi di IPWL Nazar dari sudut pandang klien, dengan menelaah bagaimana mereka memaknai proses dan hasil pemulihan yang dijalani. Penelitian ini membahas strategi untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya di Medan, Sumatera Utara.  Strategi yang diusulkan meliputi kampanye publik yang memanfaatkan media sosial dan media massa lokal,  pembentukan kelompok dukungan sebaya, serta pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pendidik untuk mendeteksi dan menangani kasus penyalahgunaan narkoba secara efektif.  Pendekatan yang komprehensif ini bertujuan untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap narkoba, meningkatkan akses terhadap layanan rehabilitasi, dan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi individu yang ingin pulih dari kecanduan.  Evaluasi program akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas strategi dan melakukan penyesuaian yang diperlukan

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Strategi Meningkatkan Kesadaran Pengguna Narkoba. (2025). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 6(2), 141-150. https://doi.org/10.34743/fspjcw72

References

https://jpk.jurnal.stikescendekiautamakudus.ac.id/public/journals/1/pageHeaderTitleImage_en_US.png

Rosmiati, C. (2009). Metode Bimbingan Keagamaan bagi Pengguna Narkotika,

Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA). Skripsi, Jurusan Bimbingan dan

Konseling Islam, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

Saepulrahim, A. (2016). Manajemen Bimbingan dan Konseling Islam. Bandung:

Winkel, W.S. (1997). Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Grasindo.Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Jakarta: Kemensos RI.

Koentjoro. (2004). Psikologi Penyalahgunaan Narkoba. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Marlatt, G. A., & Donovan, D. M. (2005). Relapse Prevention: Maintenance Strategies in the Treatment of Addictive Behaviors (2nd ed.). New York: Guilford Press.

Republika, D. (2020). Rehabilitasi Sosial untuk Korban NAPZA: Antara Harapan dan Tantangan. Jurnal Sosial Kesehatan, 12(1), 45–59. https://doi.org/10.1234/jsosk.2020.01201

Rochmawati, F., & Amalia, R. (2022). Pendekatan Holistik dalam Pemulihan Penyalahguna NAPZA: Studi Kasus di Lembaga Rehabilitasi Swasta. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 18(3), 112–121. https://doi.org/10.14710/jkm.v18i3.2022

Substance Abuse and Mental Health Services Administration (SAMHSA). (2012). SAMHSA’s Working Definition of Recovery: 10 Guiding Principles of Recovery. Rockville, MD: U.S. Department of Health and Human Services.

Suryani, L. K., & Lesmana, C. B. J. (2011). Pendekatan Spiritualitas dalam Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia: Kajian Teori dan Praktik. Jurnal Psikologi, 38(2), 120–130. https://doi.org/10.22146/jpsi.2011.108

Trijanto, D. (2018). Rehabilitasi Pecandu NAPZA: Pendekatan Bio-Psiko-Sosial dan Spiritualitas. Bandung: Refika Aditama.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.