Makna Pemulihan bagi Klien IPWL Nazar: Evaluasi terhadap Program Rehabilitasi
Main Article Content
Abstract
Pemulihan dari penyalahgunaan NAPZA tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga menyentuh dimensi psikologis, sosial, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program rehabilitasi di IPWL Nazar dari sudut pandang klien, dengan menelaah bagaimana mereka memaknai proses dan hasil pemulihan yang dijalani. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi fenomenologis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap sepuluh klien yang telah menyelesaikan program rehabilitasi minimal tiga bulan dan telah kembali ke masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klien memaknai pemulihan bukan hanya sebagai berhentinya penggunaan zat, tetapi juga sebagai proses menemukan kembali harga diri, hubungan sosial yang sehat, dan arah hidup yang bermakna. Program-program yang paling berdampak menurut klien meliputi terapi kelompok, pendekatan spiritual, serta dukungan emosional dari konselor dan sesama klien. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan rehabilitasi sangat dipengaruhi oleh keterlibatan emosional dan kebermaknaan intervensi yang diberikan. Rekomendasi diarahkan pada penguatan aspek relasional dan spiritual dalam desain program rehabilitasi IPWL Nazar.
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Jakarta: Kemensos RI.
Koentjoro. (2004). Psikologi Penyalahgunaan Narkoba. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Marlatt, G. A., & Donovan, D. M. (2005). Relapse Prevention: Maintenance Strategies in the Treatment of Addictive Behaviors (2nd ed.). New York: Guilford Press.
Republika, D. (2020). Rehabilitasi Sosial untuk Korban NAPZA: Antara Harapan dan Tantangan. Jurnal Sosial Kesehatan, 12(1), 45–59. https://doi.org/10.1234/jsosk.2020.01201
Rochmawati, F., & Amalia, R. (2022). Pendekatan Holistik dalam Pemulihan Penyalahguna NAPZA: Studi Kasus di Lembaga Rehabilitasi Swasta. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 18(3), 112–121. https://doi.org/10.14710/jkm.v18i3.2022
Substance Abuse and Mental Health Services Administration (SAMHSA). (2012). SAMHSA’s Working Definition of Recovery: 10 Guiding Principles of Recovery. Rockville, MD: U.S. Department of Health and Human Services.
Suryani, L. K., & Lesmana, C. B. J. (2011). Pendekatan Spiritualitas dalam Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia: Kajian Teori dan Praktik. Jurnal Psikologi, 38(2), 120–130. https://doi.org/10.22146/jpsi.2011.108
Trijanto, D. (2018). Rehabilitasi Pecandu NAPZA: Pendekatan Bio-Psiko-Sosial dan Spiritualitas. Bandung: Refika Aditama.