PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PENGIDAP SKIZOFRENIA SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN
Main Article Content
Abstract
Pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa seperti skizofrenia menimbulkan perdebatan terkait kemampuan bertanggung jawab secara hukum, terutama ketika tindakannya dipengaruhi oleh kondisi psikotik yang berat. Situasi ini memunculkan dilema antara tuntutan keadilan pidana dan perlindungan terhadap hak asasi manusia individu yang terganggu jiwanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengidap skizofrenia dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu suatu metode yang berfokus pada penelaahan terhadap norma hukum yang berlaku, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori hukum yang relevan dengan objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku yang terbukti tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya karena gangguan jiwa berat tidak dapat dipidana, dan seharusnya diarahkan pada upaya rehabilitatif sebagai bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.